HEADER MGID

6 Fakta Kasus Narkoba yang Melibatkan Selebgram Chandrika Chika

6-fakta-kasus-narkoba-chandrika-chika
Foto: Sejumlah selebgram ditangkap terkait narkoba (Wildan Noviansah/detikcom)

Jakarta, kota yang tak pernah lelah menelurkan cerita, kembali dihebohkan dengan penangkapan Chandrika Chika, seorang selebgram terkenal, dan lima rekannya dalam sebuah operasi narkoba. Berikut adalah ulasan mendalam mengenai apa saja yang terjadi dalam kasus ini.

Identitas Para Selebgram yang Terlibat

Pada malam yang dingin di hotel area Karet Kuningan, Jakarta Selatan, keenam selebgram ini ditangkap. Mereka adalah Chandrika Chika, seorang selebgram yang juga bekerja sebagai presenter, bersama dengan lima temannya yang juga memiliki pengaruh di media sosial. Kejadian ini terjadi tepat sebelum tengah malam pada tanggal 22 April 2024, menambah daftar panjang kasus serupa yang melibatkan figur publik.

AKP Rezka Anugras, Wakil Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Selatan, merinci, "Kami menangkap AT, MJ, AMO, CK, BB, dan AJ di lokasi. Chandrika Chika, atau CK, adalah salah satu dari mereka."

Bukti yang Ditemukan

Selama operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti. Salah satu yang paling mencolok adalah pods vape yang berisi cairan narkotika jenis ganja. "Kami menemukan liquid pods yang berisi ganja saat penggerebekan," ungkap AKP Rezka Anugras. Ini menunjukkan bukti awal penggunaan narkoba oleh grup tersebut.

Hasil Pemeriksaan Medis

Tidak semua anggota grup ini terbukti menggunakan narkoba. "Empat dari mereka positif ganja, dan dua lainnya positif metafetamin," terang AKP Rezka Anugras. Chandrika Chika termasuk salah satu yang positif mengonsumsi ganja, berdasarkan hasil tes urine yang dilakukan.

Aktivitas Grup

Dari pengakuan para tersangka, diketahui bahwa mereka adalah bagian dari satu lingkaran pertemanan yang sering melakukan kumpul-kumpul. “Mereka biasa berkumpul dan menggunakan vape ganja secara bergantian,” kata AKP Rezka Anugras. Ini menggambarkan bagaimana narkoba telah menjadi bagian dari kebiasaan mereka.

Alasan Penggunaan Narkoba

Menurut keterangan dari polisi, tidak ada alasan khusus yang diungkapkan oleh para selebgram ini mengenai penggunaan narkoba mereka. "Kami sempat menanyakan hal ini, namun tidak ada jawaban konkret, kecuali bahwa ini adalah hal yang biasa dalam lingkaran mereka," imbuh Wakasat Narkoba. Ini menunjukkan normalisasi perilaku berisiko dalam kelompok tertentu.

Status Hukum Mereka

Setelah penangkapan, Chandrika Chika dan lima temannya ditetapkan sebagai tersangka. "Mereka dijerat dengan Pasal 127 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara," pungkas AKP Rezka Anugras.

Kasus ini menarik banyak perhatian dan menambah daftar panjang kasus narkoba yang melibatkan selebriti di Indonesia. Kejadian ini juga mengingatkan kembali tentang pentingnya kesadaran dan pencegahan penggunaan narkoba di kalangan muda, khususnya di kalangan selebriti dan influencer yang memiliki pengaruh besar terhadap penggemar dan pengikut mereka.

(Sumber: Detik)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel